Selasa, 19 Oktober 2010

Jeddah Bukan Miqat


Penulis Al-Ustadz Qomar ZA Lc

Apakah Jeddah bisa menjadi miqat sebagai pengganti Yalamlam ? krn sebagian ulama membolehkannya.

Jawab:
Dalil dlm menentukan miqat adl hadits yg diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dlm Shahih kedua dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma:
“Sesungguh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menentukan Dzul Hulaifah sebagai miqat bagi penduduk Madinah Al-Juhfah bagi penduduk Syam Qarnul Manazil bagi penduduk Najd dan Yalamlam bagi penduduk Yaman. Miqat-miqat itu bagi penduduk negeri itu dan selain mereka yg melewati utk pergi haji atau umrah. Dan orang yg kurang dari jarak itu mk dia berihram dari tempat dia memulai sampai penduduk Makkah berihram dari Makkah.”

Juga dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:
“Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menentukan Dzatu ‘Irqin sebagai miqat bagi penduduk Irak.”
Abu Dawud dan Al-Mundziri mendiamkan riwayat ini sedangkan Ibnu Hajar dlm At-Talkhis mengatakan: “Hadits itu merupakan riwayat Ibnul Qasim dari ‘Aisyah. Al-Mu’afa bin ‘Imran menyendiri dlm meriwayatkan dari Aflah dari Ibnul Qasim dan Al-Mu’afa dapat dipercaya.”

Miqat-miqat ini berlaku bagi penduduk daerah tersebut atau penduduk daerah lain yg melalui utk pergi haji atau umrah. Adapun orang yg tinggal di dlm batas itu mk berihram dari tempat dia memulai ihram sampaipun penduduk Makkah berihram dari Makkah. Namun orang yg hendak melakukan umrah sementara dia berada dlm wilayah tanah Al-Haram mk dia keluar ke daerah yg halal lalu melakukan ihram dari situ. Sebagaimana hal ini terjadi pada ‘Aisyah dgn perintah dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena sesungguh beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Abdurrahman bin Abu Bakr radhiyallahu ‘anhuma saudara laki2 ‘Aisyah agar keluar bersama ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ke Tan’im utk melakukan umrah. Hal ini terjadi setelah haji wada’.
Dan di antara miqat-miqat yg telah disebutkan adl Yalamlam. Sehingga barang-siapa yg melewati utk pergi haji atau umrah baik penduduk Yalamlam atau bukan mk ia berihram darinya. Bagi orang yg berada di pesawat udara dia wajib utk berihram ketika sejajar dgn miqat. Sebagaimana wajib pula bagi yg naik kapal laut utk berihram apabila sejajar dgn miqatnya.

Jeddah merupakan miqat bagi penduduk Jeddah dan orang yg tinggal di sana apabila ingin haji atau umrah. Adapun menjadikan Jeddah sebagai miqat pengganti Yalamlam mk tdk ada dalilnya. Sehingga barangsiapa yg melewati Yalamlam dlm keadaan dia tdk berihram mk wajib membayar dam. Demikian juga orang2 yg melewati miqat yg lain utk pergi haji atau umrah. Karena miqat adl Yalamlam sementara jarak antara Makkah dan Yalamlam lbh jauh daripada jarak antara Makkah dan Jeddah. Allah-lah yg memberi taufiq. Semoga shalawat dan salam-Nya tercurah kepada Nabi kita Muhammad keluarga dan para shahabatnya.
Al-Lajnah Ad-Da‘imah lil Buhutsil ‘Ilmiyyah wal Ifta‘.
Ketua: Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz
Wakil: Abdurrazzaq ‘Afifi
Dinukil dari Fatawa Al-Lajnah Ad-Da‘imah . Lihat pula pembahasan yg semakna dlm Taisirul ‘Allam dan Fatawa Arkanul Islam karya Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin.
Demikianlah hendak hal ini menjadi perhatian bagi tiap jamaah haji yg menginginkan kebaikan utk dirinya. Solusi mudah yaitu dgn kita memulai memakai ihram sebelum naik pesawat atau ketika berada di atas pesawat. Kemudian bila sudah sejajar dgn miqat kita berniat ihram dan bertalbiyah.Selama anda berpegang dgn kebenaran janganlah malu. Tidak usah peduli dgn cemoohan orang dan omongan mereka krn ini adl masalah serius: masalah ibadah.


-------------------


Note :
Sebelumnya mohon ma'af, jika tulisan terebut di atas membingungkan para calon jema'ah hji yang akan berangkat menunaikan ibadah sucinya ke Makkah Al Mukarommah.
Saya pun mengalami hal yang sama saat akan ber Haji. Pernah saya tanyakan langsung pada pembimbing haji, dan beliaupun mempunyai dalil yang kuat juga (karena saya sangat awam dalam hal itu). Sehingga akhirnya, saya memutuskan untuk ber ihram di Jeddah.
Sebaiknya, para calon haji banyak mencari informasi langsung pada pembimbing hajinya, jika ada sesuatu yang mengganjal di hati. Manfaatkan saat manasik haji untuk bertanya, dan luangkan waktu untuk membaca tentang haji, agar tidak menjadi penyesalan nantinya.
Dan, Semoga menjadi Haji yang Mabrur.


Salam,
HJK

Me : "Jika Allah memanggil kami sekeluarga untuk dapat berkunjung ke Makkah Al Mukarommah, maka saya akan ber ihram dari Indonesia atau saat berada di atas miqat."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar